YAYASAN SWANA SANTA PALANG BIRU
    RUMAH SAKIT PALANG BIRU KUTOARJO
    Jl. Marditomo No. 17 Kutoarjo Purworejo | Call (0275) 641425, 641650 | Ambulance (0275) 641428
    E-mail : rspb_kta@yahoo.co.id | Nomor Layanan Pengaduan : 0812 2909 6818 (Whatsapp)

GANGGUAN PENDENGARAN

GANGGUAN PENDENGARAN

 

Gangguan pendengaran adalah kehilangan pendengaran di salah satu atau kedua telinga. Gangguan pendengaran memiliki berbagai macam dampak terhadap komunikasi, emosional, serta hubungan sosial. Selain itu, apabila gangguan pendengaran terjadi pada anak-anak dapat mengakibatkan gangguan perkembangan serta mempengaruhi prestasi belajar.

 

Gangguan pendengaran dibagi menjadi 3, yakni

  1. Gangguan pendengaran konduktif

Atau disebut tuli konduktif terjadi ketika proses penghantaran bunyi terganggu akibat adanya gangguan di telinga bagian luar dan tengah. Gangguan pendengaran konduktif dapat disebabkan oleh kotoran telinga atau benda asing yang menyumbat saluran telinga, infeksi telinga luar atau otitis eksterna, infeksi telinga tengah atau otitis media, penumpukan cairan di telinga bagian tengah yang dapat disebabkan oleh pilek, tumor pada telinga bagian luar dan tengah, dan robeknya gendang telinga.

 

  1. Gangguan pendengaran sensorineural

Atau disebut tuli sensorineural terjadi akibat kerusakan telinga bagian dalam atau kerusakan pada saraf pendengaran. Gangguan pendengaran jenis ini merupakan jenis gangguan pendengaran yang paling umum terjadi, yang disebabkan oleh penuaan, paparan suara keras dalam jangka panjang, cedera, kondisi kesehatan atau penyakit tertentu seperti autoimun dan penyakit Meniere, penggunaan obat-obatan yang memiliki efek samping pada telinga, dan kondisi genetik yang didapatkan dari keluarga, gangguan pembentukan bagian dalam, dan cedera kepala.

 

  1. Gangguan pendengaran campuran

Gangguan pendengaran campuran terjadi ketika gangguan pendengaran sensorineural timbul bersamaan dengan gangguan pendengaran konduktif.

 

Pemeriksaan pendengaran dengan Dokter Spesialis THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) sangat penting untuk melihat jenis dan tingkat keparahan gangguan pendengaran yang dialami, sehingga dapat menentukan solusi yang tepat untuk membantu fungsi pendengaran. Alat Bantu Dengar umumnya digunakan oleh penderita gangguan pendengaran sensorineural. Pada penderita gangguan pendengaran konduktif, tindakan operasi atau konsumsi obat-obatan akan lebih disarankan.

Alat Bantu Dengar (ABD)

 

ALAT BANTU DENGAR (ABD) adalah perangkat elektronik kecil yang digunakan di dalam atau di belakang telinga, yang berfungsi untuk memperkeras suara, sehingga orang dengan gangguan pendengaran dapat mendengarkan, berkomunikasi, dan berpartisipasi lebih penuh dalam aktivitas sehari-hari. Alat Bantu Dengar memiliki tiga bagian dasar, yakni mikrofon, amplifier, dan speaker. Alat Bantu Dengar menerima suara melalui mikrofon, yang mengubah gelombang suara menjadi sinyal listrik, dan mengirimkannya ke amplifier. Amplifier meningkatkan kekuatan sinyal dan kemudian mengirimkannya ke telinga melalui speaker.

 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi Alat Bantu Dengar, sebesar maksimal Rp 1.100.000 yang diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis, tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama. Alat Bantu Dengar ini diberikan berdasarkan resep dari Dokter Spesialis THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan)

 

Berikut merupakan cara untuk klaim Alat Bantu Dengar dengan menggunakan BPJS Kesehatan di RS Palang Biru Kutoarjo.

  1. Datang ke Puskesmas, Klinik atau Dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi Faskes Pertama untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan ke Poli THT RS Palang Biru Kutoarjo.
  2. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni pemeriksaan terkait masalah pendengaran sesuai prosedur dari poliklinik terkait. Selanjutnya, Dokter Spesialis THT di RS Palang Biru Kutoarjo akan memberikan rekomendasi Alat Bantu Dengar untuk digunakan, apabila pasien terindikasi memerlukan Alat Bantu Dengar.
  3. Pasien membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Rawat Jalan dan Resep/Pengantar dari Dokter Spesialis THT, yang kemudian dibuat menjadi SEP Alat Kesehatan, sebagai syarat mengambil Alat Bantu Dengar di Apotek Daerah Purworejo.
  4. Apotek Daerah Purworejo akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.

 

Apabila Anda atau keluarga Anda mengalami gangguan pendengaran, Anda dapat mengakses Poliklinik THT di RS Palang Biru Kutoarjo yang buka setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 14.00 s.d. selesai dan hari Sabtu, pukul 12.00 s.d. selesai. Poliklinik THT di RS Palang Biru Kutoarjo ditangani oleh dr. Tolkha Amaruddin, M.Kes., Sp.THT-KL dan dapat menerbitkan resep untuk mendapatkan Alat Bantu Dengar.

 

Pembiayaan pemeriksaan di RS Palang Biru Kutoarjo dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga Anda tidak perlu khawatir. Selain itu, RS Palang Biru Kutoarjo juga bekerja sama dengan perusahaan asuransi lainnya, antara lain Sinar Mas, Prudential, AdMedika, KAI, BNI Life dan masih banyak lagi.

 

Salam sehat!