YAYASAN SWANA SANTA PALANG BIRU
    RUMAH SAKIT PALANG BIRU KUTOARJO
    Jl. Marditomo No. 17 Kutoarjo Purworejo | Call (0275) 641425, 641650 | Ambulance (0275) 641428
    E-mail : rspb_kta@yahoo.co.id | Nomor Layanan Pengaduan : 0812 2909 6818 (Whatsapp)

PUSAT LAYANAN KECELAKAAN KERJA (PLKK) BPJS KETENAGAKERJAAN

Apa itu PLKK?

PLKK adalah fasilitas kesehatan—klinik, puskesmas, atau rumah sakit—yang resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan membantu penanganan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Semua biaya perawatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, jadi peserta tidak membayar saat mendapatkan layanan (bpjsketenagakerjaan.go.id).

 

Jaringan dan Cakupan

  • Jutaan peserta, dengan lebih dari 6.299 PLKK tersebar di Indonesia (terdiri dari 2.218 rumah sakit, 1.052 klinik, dan 3.021 puskesmas) (bpjsketenagakerjaan.go.id).
  • Hampir 98% klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) melalui PLKK (bpjsketenagakerjaan.go.id).

 

 Alur Pelaporan & Klaim

  1. Perusahaan harus melaporkan kecelakaan dalam ≤?2×24 jam via formulir fisik atau elektronik (bpjsketenagakerjaan.go.id).
  2. Peserta dirawat di PLKK tanpa biaya.
  3. Klaim diajukan dan diverifikasi oleh BPJS melalui sistem aplikasi digital, seperti e?PLKK (atau new e?PLKK) (plkk.bpjsketenagakerjaan.go.id).
  4. Klaim santunan dilanjutkan sesuai kondisi medis atau akibat kecelakaan.

 

Digitalisasi & Standarisasi

  • Penggunaan aplikasi e?PLKK (atau new e?PLKK di Jateng–DIY) mempercepat pengecekan data peserta, pelaporan, dan penagihan biaya perawatan (bpjsketenagakerjaan.go.id, plkk.bpjsketenagakerjaan.go.id).
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memudahkan peserta dalam mengakses klaim, status pembayaran JHT, serta menampilkan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS rutin melakukan sosialisasi dan evaluasi bersama mitra PLKK (di Yogyakarta, Kalimantan, Jakarta, dll.) guna meningkatkan kualitas layanan berdasarkan regulasi UU No.?24/2011 dan prinsip good governance (bpjsketenagakerjaan.go.id).

 

Tujuan & Harapan

  • Memastikan penanganan cepat dan tepat selama masa kritis setelah kecelakaan kerja.
  • Menjamin akses yang merata, dengan perluasan jaringan PLKK hingga ke daerah-daerah.
  • Mendorong kesadaran perusahaan dan peserta agar selalu memanfaatkan layanan PLKK saat dibutuhkan.
  • Memaksimalkan standar pelayanan, digitalisasi sistem, dan pelatihan petugas demi kualitas prima layanan JKK (bpjsketenagakerjaan.go.id).

 

Layanan PLKK di RS Palang Biru Kutoarjo

RS Palang Biru Kutoarjo sebagai PLKK menyediakan berbagai layanan unggulan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja:

  1. Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam

Tenaga medis dan fasilitas IGD siap siaga untuk menerima pasien kecelakaan kerja kapan pun dibutuhkan.

  1. Rawat Inap dan Rawat Jalan

Penanganan sesuai kebutuhan medis: operasi, pemulihan luka kerja, terapi, hingga kontrol lanjutan.

  1. Rehabilitasi Medik

Fisioterapi dan terapi okupasi disediakan untuk mempercepat proses pemulihan tenaga kerja.

  1. Koordinasi Klaim Cepat

Tim khusus kami akan membantu memproses administrasi BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem e-PLKK, sehingga peserta tidak perlu repot.

  1. Pelayanan Humanis dan Ramah

Sesuai nilai-nilai kasih RS Palang Biru, pasien dilayani dengan empati dan profesionalisme tinggi.

 

Siapa yang Bisa Mengakses Layanan Ini?

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja maupun perjalanan dinas
  • Mendapatkan rujukan atau laporan resmi dari perusahaan tempat bekerja

 

Alur Penanganan Kecelakaan Kerja

  1. Laporkan ke perusahaan dan segera ke IGD RS Palang Biru Kutoarjo
  2. Verifikasi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas PLKK kami
  3. Perawatan medis langsung diberikan
  4. Klaim ditangani langsung oleh tim PLKK tanpa biaya
  5. Lanjutan rawat jalan atau rehabilitasi sesuai anjuran dokter

 

Keunggulan PLKK di RS Palang Biru Kutoarjo

  • Terhubung langsung dengan sistem e-PLKK BPJS
  • Proses cepat dan transparan
  • Fasilitas lengkap & dokter berpengalaman
  • Fokus pada keselamatan dan masa depan pekerja